Perbandingan Efektivitas Kebijakan Pemerintahan Indonesia dan India Dalam Menangani Perkawinan Anak (2016-2021)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membandingkan efektivitas kebijakan pemerintah Indonesia dan India dalam menangani perkawinan anak selama 2016–2021. Perkawinan anak masih menjadi masalah serius, terutama bagi anak perempuan, karena berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan mereka. Indonesia dan India dipilih karena sama-sama memiliki angka perkawinan anak yang tinggi, tetapi menerapkan pendekatan kebijakan yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa India lebih berhasil menurunkan angka perkawinan anak secara signifikan, dari 29,5% menjadi 23,3%, dibanding Indonesia yang hanya turun dari 11,1% menjadi 9,23%. Keberhasilan India didorong oleh aturan hukum yang tegas tanpa pengecualian, sedangkan Indonesia masih memberi celah lewat dispensasi kawin. Pendekatan hukum yang lebih ketat di India membuat kebijakan lebih efektif dan tingkat kepatuhan masyarakat lebih tinggi. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memperkuat regulasi dan menutup celah hukum untuk mencegah praktik perkawinan anak. Selain itu, penting bagi kebijakan pencegahan melibatkan berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi agar hasilnya lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Article Details
References
Akbar, M. (2022). Dispensasi nikah dalam perspektif perlindungan anak di Indonesia. Lex Administratum, 10(6), 1–12.
Budaya, J. D. S. (2020). Budaya dan pernikahan dini di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 22(1), 1–4.
Douglass, C. N. (1991). Institutions. Journal of Economic Perspectives, 5(1), 97–112. https://doi.org/10.1257/jep.5.1.97
Girls Not Brides. (2024). Child marriage in India: Country profile. Child Marriage Data. https://childmarriagedata.org/country-profiles/india/
GoodStats. (2024). Angka pernikahan anak di Indonesia terus menurun. https://data.goodstats.id/statistic/angka-pernikahan-anak-di-indonesia-terus-menurun-9wZgi
Government of India. (2006). The Prohibition of Child Marriage Act, 2006. Ministry of Law and Justice, Government of India.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi Kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203–222.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Nasution, A. F. (2023). Metode penelitian kualitatif (M. Albina, Ed.; Cetakan pertama). CV. Literasi Nusantara Abadi.
Sofa, M. A. S. M. A. (2022). Dampak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap dispensasi kawin (Studi pendapat hakim Pengadilan Agama Purbalingga). Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 4(1), 50–70. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i1.78
Tjarsono, I., & Asmarita, A. (2015). Peran UNICEF dalam menangani kasus pernikahan anak di bawah umur di India.
Wahyudi, T. H., & Prastiwi, J. H. (2022). Seksualitas dan negara: Permasalahan dispensasi perkawinan anak di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 13(2), 205–225.
Web Binar Penanganan Perkara Dispensasi Kawin & Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama. (n.d.). https://pa-subang.go.id/web-binar-penanganan-perkara-dispensasi-kawin-pencegahan-perkawinan-anak-di-peradilan-agama