Efektivitas Lembaga Perlindungan Anak Di Indonesia Dan India Dalam Pengentasan Perkawinan Anak Secara Berkelanjutan

Main Article Content

Andi Ariani
Agitha Tambunan
Putri Theresia
Fathia Rahma Sholikhah
Rudiana

Abstract

Perkawinan anak merupakan permasalahan global yang hingga saat ini masih menjadi tantangan serius, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia dan India. Kedua negara tersebut mencatatkan angka prevalensi perkawinan anak yang cukup tinggi. Permasalahan ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah bukan hanya melalui regulasi, akan tetapi dengan langkah konkret berupa pembentukan lembaga perlindungan anak. Keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan National Commission for Protection of Child Rights (NCPCR) di India merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengatasi praktik perkawinan anak. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisis efektivitas kedua lembaga tersebut dalam upaya pengentasan perkawinan anak secara berkelanjutan, melalui teori efektivitas yang berfokus pada aspek keberlanjutan (sustainability). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua lembaga telah memiliki dasar hukum dan mandat yang kuat, namun masih terdapat tantangan. Tantangan tersebut terletak pada keterbatasan sumber daya, koordinasi lintas sektor, serta hambatan sosial dan politik. Selain itu, pada hasil penelitian juga ditekankan mengenai pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, harmonisasi kebijakan, dan dukungan multisektor sebagai bagian dari upaya pengentasan perkawinan anak agar dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.

Article Details

Section
Articles

References

Alfiandia Vamyla Azhar Putri, Kendala India dalam Upaya Mematuhi Konvensi Internasional Terkait Pemenuhan HAM Anak Perempuan dalam Pemberantasan Pernikahan Anak di India melalui Pemberlakuan UU PCMA. Journal of International Relations, Vol. 6, No. 3 (2020), hlm. 453–459.

Anggara, A. T. (2022). Efektivitas program Bantuan Langsung Tunai pada Desa Pabuaran Wetan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon. Skripsi Sarjana, Universitas Swadaya Gunung Jati.

CARE Indonesia. (2025, 21 Januari). Kaum muda di KSB didorong untuk mencegah perkawinan anak dan stunting. CARE Indonesia. Diakses pada 21 Juni 2025, dari https://careindonesia.or.id/en/youth-in-ksb-encouraged-to-prevent-child-marriage-and-stunting/

Government of India. (2005). The Commissions for Protection of Child Rights Act, 2005 (Act No. 4 of 2006). Ministry of Law and Justice. Retrieved from https://www.indiacode.nic.in/bitstream/123456789/8861/1/200604childrightact2005.pdf

KPAI. (2022). Catatan Pengawasan Perlindungan Anak di Masa Transisi Pandemi: Pengasuhan Positif Anak Indonesia Terbebas dari Kekerasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Retrieved from https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pengawasan-perlindungan-anak-di-masa-transisi-pandemi-pengasuhan-positif-anak-indonesia-terbebas-dari-kekerasan

Laurensius Arliman S. 2016. “Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai State Auxiliary Bodies dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Justitia Et Pax, Volume 32 Nomor 2.

Mariana, D., Paskarina, C., & Yuningsih, N. Y. (2007). Perbandingan Pemerintah. Jakarta: Universitas Terbuka.

National Commission for Protection of Child Rights (NCPCR). (2024, 15 Maret). Tentang NCPCR. Diakses pada 21 Juni 2025, dari https://www.ncpcr.gov.in/public/about-ncpcr

National Commission for Protection of Child Rights. (n.d.). Constitution of the Commission. Retrieved June 21, 2025, from https://ncpcr.gov.in/public/constitution

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

PWOnlyIAS. (n.d.). National Commission for Protection of Child Rights (NCPCR). Retrieved June 21, 2025, from https://pwonlyias.com/upsc-notes/national-commission-for-protection-of-child-rights/

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UNICEF. (2023, 5 Mei). Mengakhiri perkawinan anak: Profil kemajuan di India, pembaruan 2023. Diakses pada 21 Juni 2025, dari https://data.unicef.org/resources/ending-child-marriage-a-profile-of-progress-in-india-2023/

UNICEF. (t.t.). Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi masih sering terjadi. UNICEF. Diakses pada 21 Juni 2025, dari https://www.unicef.org/protection/child-marriage

Vajiram & Ravi. (n.d.). National Commission for Protection of Child Rights (NCPCR). Retrieved June 21, 2025, from https://vajiramandravi.com/upsc-exam/national-commission-for-protection-of-child-rights-ncpcr/