Pengaruh Penerapan E-Filling Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi

Main Article Content

Meriza Amiroh
Mentari Dwi Aristi
Dwi Fionasari

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerapan e-filling dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan pemahaman perpajakan sebagai variabel moderasi. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan data primer dari kuesioner. Sampel penelitian sebanyak 100 responden. Analisis data menggunakan regresi linier berganda, statistik deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa : (1) penerapan e-filling berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP; (2) pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP; (3) pemahaman internet belum mampu memoderasi hubungan antara penerapan e-filling dan kepatuhan WPOP; (4) pemahaman internet belum mampu memoderasi hubungan antara pemahaman perpajakan dan kepatuhan WPOP.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah, S. W., Tuli, H., & Pakaya, L. (2022). Pengaruh kesadaran dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Jambura Accounting Review, 3(2), 116-128. https:doi.org/10.37479/jar.v3i2.29

Agustini, S., & Puspita, R. D. (2024). Dampak Pemahaman Pajak, Ketentuan Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Studi Kasus KPP Pratama Depok Sawangan. Inovasi, 11(1), 164–172. https://doi.org/10.32493/inovasi.v11i1.p164-172.40252

Arimurti, Y., Yanti, Y., Sasqia, s. (2021). Pengaruh penerapan sistem e-filing, tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Pajak dan Keuangan, 5(1), 893–901.

Anjani, P, K., Sulistyowati., S. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filling, Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Vol 11

DDTC News. (2025, Januari 3). DJP: Rasio kepatuhan wajib pajak di 2024 sebesar 85,75 persen. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024, Maret 27). Kejar kepatuhan, Pajak Rengat gelar Pekan Panutan Tiga Kabupaten. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/berita/kejar-kepatuhan-pajak-rengat-gelar-pekan-panutan-tiga-kabupaten

Febrina, R., Sari, S., & Susanti, N.(2024). pengaruh penerapan e-filling dan e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 13(1), 8-17

Gole, A. L., Mulyadi, & Tardin. (2025). Pengaruh Kesadaran wajib pajak dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Kramat JATI. Cakrawala. : ekonomi dan keuangan, 32(1).LPPM-SWINS

Herviana, N. S., & Halimatusadiah, E. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Perpajakan. 39–46.

Hestanto. (2021). Pengaruh Pengetahuan Dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan wajib pajak .Hestanto.web.id.https://www.hestanto.web.id/pengaruh-pengetahuan-dan pemahaman-pajak-terhadap-kepatuhan-wajib-pajak/

Kontan. (2025, Maret 21). Penerimaan pajak tertahan di jalur lambat Kontan.co.id. https://www.kontan.co.id.

Maria, D., Fernandez, P., Betu, K. W., Malut, M. G., Nay, Y. A., Suninono, A. R., Baso, S. P., Bibiana, R. P., Katolik, U., Mandira, W., Kupang, K., & Tenggara, P. N. (2024). Penerapan Sistem E-Filing , Pemahaman Internet dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. 9(1), 106–122.

Maksum, M. A., & Rekan (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. 21(1), 67–74.

Marsha, N. V. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berada Diwilayah Jakarta Timur) (Skripsi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia)

Nurshofia, F., & Prasetya, R. E. (2024). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filiing, Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.Vol 5.1

Prastowo, Y., & Tjiptono, F. (2024). Perpajakan: Teori dan Praktik Berdasarkan Aturan Terbaru.(Edisi I, Cetakan I). Yogyakarta: Penerbit Andi.

Pajak.com. (2024, Februari). Raup Rp 16,6 T, Kanwil DJP Riau Optimistis Capai Target Penerimaan Pajak 2024. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/raup-rp-166-t-kanwil-djp-riau-optimistis-capai-target-penerimaan-pajak-2024/

Pratama, R, M., (2022). Pengaruh Penerapan Sistem SPT Dan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Perspektif Ekonomi Islam. (Skripsi, Universitas Negeri Raden Intan).

Permata, M..I., & Zahroh, F.(2022). pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(12), 5432-5443. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue

Pandiangan, T. (2022). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, insentif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Cibitung. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 1753–1762. https://doi.org/10.25105/jet.v2i2.13588

Ramadhan. (2022). Pengaruh Penerapan E-filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Samarinda. (Skripsi, Universitas Mulawarman)

Rachmawwati, F., Burhanudin, B., & Ditaviani, S. (2022). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variable Moderating. Lawsuit, 1(1):1–15. doi: 10.30656/lawsuit.

Rahmawati, F., & Sulistyaningsih, H. (2021). Pengaruh Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi, 10(2), 112–1

Ramadhanty, A., & Zulaikha. (2020). Pengaruh pemahaman tentang perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, sistem transparansi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Diponegoro journal of Accounting, 9(4), 1-12. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting

Safitri, A. E. (2022). Pengaruh penerapan e-filing, tingkat pemahaman perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan pemahaman internet sebagai variabel moderasi di Kota Bekasi. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 1715–1726. https://doi.org/10.25105/jet.v2i2.1357

Sari, R. I., & Afiqoh, N. W. (2023). Pengaruh Penerapan Sistem E-filing , Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. 2(1), 74–87.

Sinuhasi, V. L., Purba, H., & Hutapea, J.Y. (2024). Pengaruh digitalisasi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Journal of economic, Business and Accounting, 7(4) 6974-6990

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Bisnis. (Edisi ke-3, cetakan ke-2). Bandung: Penerbit Alfabeta.

Ullu, K., & Hermi. (2024). Pengaruh Modernisasi Sap, Pemahaman Perpajakan dan Machiavellian Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ekonomi Digital, 3(1), 13–30. https://doi.org/10.55837/ed.v3i1.110

Wardhani, R, A. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan, Jurnal of Accounting 9, no.4, vol.4.

Zelmiyanti, R., & Amalia, D. (2020). Sosialisasi perpajakan dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan (JRAP), 7(1), 27–34.