Penerimaan Dana Ziswaf dan NPF terhadap Piutang Murabahah BPR Syariah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerimaan dana ZISWAF dan Non Performing Financing (NPF) terhadap Piutang Murabahah pada BPR Syariah, serta menguji peran Firm Size sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan BPR Syariah periode 2020–2024 yang diperoleh melalui situs resmi OJK. Analisis dilakukan menggunakan Regresi Data Panel dan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil uji pemilihan model menunjukkan bahwa model terbaik adalah Random Effect Model (REM). Temuan penelitian menunjukkan bahwa ZISWAF berpengaruh signifikan terhadap Piutang Murabahah, sedangkan NPF juga berpengaruh signifikan namun memiliki arah yang berbeda. Firm Size tidak mampu memoderasi pengaruh ZISWAF maupun NPF terhadap Piutang Murabahah. Penelitian ini memberikan implikasi bagi BPR Syariah dalam optimalisasi pengelolaan pendanaan sosial dan manajemen risiko pembiayaan.
Article Details
References
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Izzudin, D., & Budianto, E. W. H. (2024). Pengaruh Penerimaan Dana ZISWAF, ROA, dan Laba/Rugi Bersih Tahun Berlangsung terhadap Pendapatan Mudharabah dengan Firm Size sebagai Variabel Moderasi pada Perbankan Syariah Tahun 2015–2023. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 16(3), 554–570
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan OJK tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Syariah dan UUS. Jakarta: OJK.
Qardhawi, Y. (1999). Fiqh al-Zakah. Cairo: Muassasah al-Risalah.
Rivai, V., Veithzal, V., & Idroes, F. N. (2014). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah