Analisis Penerapan Kris Dalam Peningkatan Mutu Layanan Dengan Menggunakan Metode Quality Function Deployment (QFD) Pada Rumah Sakit Swasta Tipe B di Makassar Tahun 2026

Main Article Content

Mene Paradilla
Muhammad Takwa
Nurfitriani

Abstract

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan melalui standarisasi fasilitas rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi KRIS menuntut kesiapan rumah sakit dalam memenuhi 12 kriteria standar pelayanan rawat inap. Rumah sakit swasta tipe B di Kota Makassar menghadapi tantangan dalam penyesuaian sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan untuk memenuhi standar KRIS. Metode Quality Function Deployment (QFD) dapat digunakan untuk menerjemahkan kebutuhan pasien menjadi prioritas perbaikan layanan rumah sakit. Implementasi KRIS secara nasional diwajibkan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan KRIS dalam peningkatan mutu layanan dengan menggunakan metode Quality Function Deployment (QFD) pada rumah sakit swasta tipe B di Makassar. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode QFD. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada pasien rawat inap. Analisis dilakukan menggunakan House of Quality (HOQ) untuk mengidentifikasi kebutuhan pelanggan (voice of customer) dan menentukan prioritas perbaikan layanan. Hasil peneltian enunjukkan bahwa atribut pelayanan yang menjadi prioritas utama meliputi kenyamanan ruang rawat inap, kebersihan ruangan, ventilasi dan pencahayaan, kecepatan pelayanan perawat, keamanan pasien, serta ketersediaan fasilitas penunjang sesuai standar KRIS. Nilai prioritas teknis tertinggi berada pada peningkatan fasilitas fisik ruang rawat inap, penguatan kompetensi SDM, dan sistem monitoring mutu layanan. Kesimpulan Penerapan KRIS berkontribusi terhadap peningkatan mutu layanan rumah sakit. Metode QFD efektif digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien dan menentukan strategi prioritas dalam implementasi KRIS.

Article Details

Section
Articles

References

Candaika, P. (2022). Gambaran Kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menghadapi Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Tahun 2022. Universitas Indonesia Maju. 1-66.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI. (2022). Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomo HK.02.02/I/1811/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Kepdirjen, 1–21.

Kemenkes RI. (2018). Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018, 3.

Kemenkes RI. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 3, 1–80.

Kementerian Kesehatan RI. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia, 1, 41.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 Tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Keputusan Jenderal Pelayanan Kesehatan, 1–6.

Nirwan, S. F. (2025). Peran Komunikasi dan Struktur Birokrasi dalam Implementasi Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar. Jurnal Ners.

Wijaya, I. M. (2025). Kesiapan Rumah Sakit dalam Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS Pelamonia Makassar. Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia Makassar.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Putri, D. A., Ramadhanty, R. W., Oktaviani, W., Gurning, F. P., Negeri, U. I., & Utara, S. (2022). Analisis respon masyarakat dalam implementasi kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Songsongan. Analisis Respon Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Kelas Standar Bpjs Kesehatan Di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Songsongan, 1(Kelas standar rawat inap BPJS), 1121–1128.

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Rumah Sakit dalam Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kotler, P., Keller, K. L., & Chernev, A. (2022). Marketing Management. Pearson Education.

Rosmanely, S., Paluutturi, S., Sari, N., Rahmadani, S., Asmira, S., & Kurnia, W. (2025). Tingkat Kepuasan Masyarakat Perkotaan terhadap Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pasien BPJS Kesehatan di RS Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Jurnal Kesehatan, 18(2).

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Tjiptono, F. (2023). Manajemen dan Strategi Pemasaran Jasa. Yogyakarta: Andi.Management, 16(4), 426–447.