Urgensi Pengaturan Ruang Udara di atas Ibu Kota Negara Nusantara Untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
Main Article Content
Abstract
Ibu Kota Negara adalah pusat pemerintahan dan sebagai simbol representatif bangsa Indonesia. Ibu Kota Negara menjadi salah satu obyek vital nasional yang harus dilindungi dari berbagai potensi ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman yang paling cepat dan dapat menimbulkan kerusakan yang cukup besar yaitu ancaman yang datang dari udara dengan menggunakan media ruang udara, baik berupa pesawat udara, helikopter, drone, dan wahana udara lainnya. Pengamanan ruang udara di atas Ibu Kota Negara dilakukan oleh negara-negara dengan menempatkan kekuatan pertahanan negara dengan tujuan untuk menghindari terjadinya serangan yang datang secara tiba-tiba. Selain alat pertahanan yang mampu menghalau atau menghentikan segala serangan, diperlukan juga suatu aturan yang dapat mengakomodir pengelaran kekuatan pertahanan di Ibu Kota Negara.
Article Details
References
Abu, Supri. Menegakkan Kedaulatan Negera Di Udara, Airways Di Atas Alur Laut Kepulauan Indonesia, Yogyakarta: Aksara Media Pratama, 2017.
Abdurrasjid, Priyatnya. Kedaulatan Negara Di Ruang Udara, Jakarta: Pusat Penelitian Hukum Angkasa, 1972.
_____ . Mata Rantai Pembangunan Ilmu Teknologi Dan Hukum Kedirgantaraan Nasional Indonesia, Jakarta: Fikahati Aneska, 2011.
Adolf, Huala, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Bandung: Keni Media, 2011.
Arinanto, Satya. Hak Asasi Dalam Transisi Politik Di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata NegaraFakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.
Aristides, Katoppo dan Koesnadi Kardi. Air Power, Dari Air Surveillance Hingga Hukum Udara, Yogyakarta: APCI, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.
Astawa, I Gede Pantja, Memahmi Ilmu Negara dan Teori Negara, Bandung: PT. Refika Aditama, 2022.
Diederick, Vierschoor. IHPh, An Intruduction To Law, Neterherland: Wolters Kluwer Law and Bussines, 2012.
Hakim, Chappy. Berdaulat Di Udara, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2010.
_____ .Defence and Aviation 1, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2018.
_____ .Defence and Aviation 2, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2021.
Kantaatmadja, Mieke Komar. Hukum Angkasa dan Hukum Tata Ruang, Bandung: Mandar Maju. 1994.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, Alih Bahasa Soemardi. Jakarta: Bee Media, 2007.
Chun Clayton, K.S. Aerospace Power in The Twenty-First Century, Alabama: Maxwell Air Force Base, 2001.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: PT Alumni, 2019
Martono, H.K. Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2012.
Pratomo, Eddy. Hukum Perjanjian Internasional, Bandung: PT Alumni, 2011.
Puspitawati, Dhiana, Hukum Laut Internasional, Depok: Kencana, 2017.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Publishing, 2022.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok: PT RajaGrafindo, 2022.
Syarifudin, Tippe. Ilmu Pertahanan, Sejarah, Konsep, Teori, dan Implementasasi, Jakarta: Penerbit Salemba Humanika, 2017.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Widarto, Bambang. Tinjauan Hukum Udara Sebagai Pengantar, Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer, 2018.
Widarto, Bambang, Kebijakan Hukum Ideal, Pengaturan Ruang Udara Indonesia, Untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa, Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2025.