Analisis Implementasi Akad Murabahah dalam Praktik Pembiayaan Pada Koperasi Lantabur Samarinda

Main Article Content

Istiqomah Wulan Dari
Agun Triwanto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Syariah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Lantabur Samarinda, ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Fatwa tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan produk keuangan syariah dan memberikan batasan terhadap praktik yang menyimpang dari prinsip-prinsip syariah. Permasalahan yang diangkat berangkat dari kenyataan bahwa banyak koperasi syariah mengalami kesulitan dalam menerapkan prinsip syariah secara konsisten, bahkan sebagian beralih ke sistem konvensional. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan konvensional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah pada KSU Syariah BMT Lantabur Samarinda telah sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan dilakukan atas nama koperasi dan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang, sehingga terbebas dari unsur riba. Dengan demikian, praktik murabahah di lembaga ini telah sejalan dengan ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000.

Article Details

Section
Articles

References

Anisa, F., Prawoto, I., & Sunarya, F. R. (2023). Implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan di lembaga keuangan non-bank (Studi kasus BMT Cahaya Kebajikan). EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 7(1), 80–97. https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.818

Arifin. (2021). Akad mudharabah (penyaluran dana dengan prinsip bagi hasil). CV Adanu Abimata.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 1–6.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VII/2021 tentang pedoman pendirian dan operasional koperasi syariah (Issue 17).

Haris, H. D. (2024). Praktik akad murabahah bil wakalah pada pembiayaan konsumtif di Koperasi Karyawan Sabilal Muhtadin Banjarmasin. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6, 1–23.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2002). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59: Akuntansi perbankan syariah.

Sobarna, N. (2020). Analisis penilaian tingkat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Al Uswah Indonesia Kota Banjar. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 11(3), 178–188. https://doi.org/10.32670/coopetition.v11i3.153

Priyadi, U., & Sutardi. (2021). Aplikasi akad syariah BMT (pp. 1–160). UPP STIM YKPN.